{"id":219,"date":"2026-09-29T04:40:49","date_gmt":"2026-09-29T04:40:49","guid":{"rendered":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/?p=219"},"modified":"2026-09-29T05:37:18","modified_gmt":"2026-09-29T05:37:18","slug":"reinterpretasi-gender-reinterpretasi-peran-perempuan-dalam-islam-nusantara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/2026\/09\/29\/reinterpretasi-gender-reinterpretasi-peran-perempuan-dalam-islam-nusantara\/","title":{"rendered":"REINTERPRETASI GENDER: Reinterpretasi Peran Perempuan Dalam Islam Nusantara"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh: Wardatusolihah<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Belakangan ini pembahasan tentang perempuan dalam Islam semakin sering muncul, terutama di media sosial dan lingkungan akademik. Banyak orang mulai mempertanyakan kembali bagaimana sebenarnya Islam memandang perempuan, khususnya dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan keluarga. Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa perempuan dalam tradisi Islam hanya cocok berada di ranah domestik atau urusan rumah tangga saja. Pandangan seperti ini sering dikaitkan dengan budaya pesantren dan tradisi Islam Nusantara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Padahal, jika dipahami lebih dalam, Islam Nusantara justru memiliki cara pandang yang cukup terbuka terhadap peran perempuan. Islam Nusantara dikenal sebagai sisi Islam yang mampu menyesuaikan diri dengan budaya dan kondisi masyarakat Indonesia tanpa meninggalkan nilai dasar agama. Karena itu, pemahaman tentang perempuan juga tidak selalu dipandang secara sempit atau kaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di era digital sekarang, persoalan perempuan semakin kompleks. Bahkan Perempuan tidak hanya dituntut menjadi ibu rumah tangga, tetapi juga sering harus mampu membantu ekonomi keluarga, aktif di dunia pendidikan, bahkan membangun karier di ruang publik. Media sosial juga ikut banyak memengaruhi cara masyarakat memandang perempuan. Tidak sedikit perempuan muslim yang mendapat komentar negatif hanya karena aktif berbicara di depan umum, menjadi pemimpin, atau menunjukkan kemampuan intelektualnya. Bahkan masih ada yang menganggap perempuan yang terlalu aktif di luar rumah berarti melupakan kodratnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Padahal, jika kita berpikir realistis sekarang, banyak perempuan justru menjadi bagian penting dalam perubahan sosial. Kita bisa melihat perempuan muslim yang menjadi Perempuan enterpreneur, dosen, dokter, penulis, aktivis sosial, pengusaha, hingga pendakwah digital. Kehadiran mereka membuktikan bahwa perempuan juga mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat tanpa harus meninggalkan nilai-nilai Islam. Dakwah hari ini bahkan tidak hanya dilakukan di mimbar masjid, tetapi juga melalui podcast, TikTok, YouTube, dan media sosial lainnya. Banyak perempuan muslim memanfaatkan media tersebut untuk menyebarkan ilmu agama, edukasi, dan motivasi kepada generasi muda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena perubahan zaman inilah, muncul kebutuhan untuk memahami kembali konteks agama agar tetap relevan dengan kondisi masyarakat modern. Inilah yang disebut reinterpretasi gender. Reinterpretasi gender bukan berarti mengubah ajaran Islam, tetapi mencoba memahami maksud ajaran Islam secara lebih adil dan sesuai konteks kehidupan sekarang yang sudah banyak berkembang. Sebab, kadang ada orang yang memahami teks agama hanya secara literal tanpa melihat tujuan positifnya. Bahkan mungkin ada juga beberapa orang yang sangat kaku dalam menerima perkembangan era dulu hingga sekarang yang tak segan dengan mudah mematok setiap hal dengan zaman terdahulu dan bertolak belakang dengan reinterpretasi gender.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu kitab yang sering dibahas dalam persoalan ini adalah Syarah Uqudullujain fi Bayani Huquqiz Zaujain karya Syekh Nawawi al-Bantani. Kitab ini cukup terkenal di lingkungan pesantren karena membahas hubungan suami dan istri. Sebagian orang menilai isi kitab tersebut terlalu menekankan kewajiban perempuan terhadap laki-laki. Namun para ulama Nusantara tidak membaca kitab itu secara mentah. Mereka mencoba melihat nilai utama yang terkandung di dalamnya, yaitu pentingnya hubungan rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab, dan saling menghormati.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam Islam ada konsep mu\u2019asyarah bil ma\u2019ruf, yaitu hubungan yang dibangun atas dasar kebaikan dan saling menghargai. Konsep ini menjadi penting dalam kehidupan modern sekarang. Rumah tangga hari ini tidak lagi bisa dibangun dengan pola otoriter atau hanya satu pihak yang selalu berkuasa. Suami dan istri perlu bekerja sama, saling mendukung, dan saling memahami keadaan masing-masing. Ketika perempuan ingin belajar tinggi, bekerja, atau aktif di masyarakat, hal tersebut seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi positif, bukan ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Isu reinterpretasi gender juga terlihat dalam berbagai persoalan kontemporer seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan anak, pendidikan perempuan, hingga kesehatan mental ibu. Banyak perempuan sekarang mulai berani berbicara tentang hak mendapatkan pendidikan, hak merasa aman dalam rumah tangga, dan hak untuk didengar pendapatnya. Dalam hal ini, para ulama dan intelektual muslim di Indonesia mencoba menghadirkan pemahaman Islam yang lebih ramah terhadap perempuan tanpa meninggalkan dasar syariat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu contoh nyatanya adalah lahirnya Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Kehadiran KUPI menunjukkan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan dalam bidang keilmuan Islam dan bisa ikut membahas persoalan umat. Mereka mengangkat isu-isu modern seperti perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, pentingnya pendidikan perempuan, dan keadilan dalam keluarga dengan menggunakan dasar Al-Qur\u2019an, hadis, dan kajian kitab klasik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Penulis, inilah salah satu kekuatan Islam Nusantara. Tradisi lama tetap dijaga, tetapi cara memahaminya bisa menyesuaikan perkembangan zaman. Islam tidak harus dipahami secara keras dan sempit. Justru melalui pendekatan yang bijak dan kontekstual, ajaran Islam bisa terasa lebih dekat dengan kehidupan masyarakat sekarang. Islam di Nusantara mengambil jalan tengah yang bijak dalam menghadapi berbagai persoalan modern yang tidak dijelaskan secara rinci dalam sumber agama secara langsung.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Para ulama tidak hanya berpegang pada teks secara kaku, tetapi juga melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan kondisi zaman, budaya masyarakat, serta kemaslahatan umat. Melalui ini, Islam Nusantara mampu mengembangkan pemahaman yang lebih kontekstual tanpa keluar dari prinsip dasar syariat Islam. Karena itu, berbagai persoalan baru seperti pendidikan perempuan, teknologi, media sosial, hingga peran perempuan di ruang publik dapat dijawab dengan pemikiran yang relevan, moderat, dan tetap berada dalam koridor hukum Islam yang benar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, reinterpretasi gender dalam Islam Nusantara bukan bertujuan melawan agama, tetapi menghidupkan kembali nilai Islam yang penuh keadilan, keseimbangan, dan kasih sayang. Perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki kesempatan untuk berkembang, belajar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan cara pandang seperti ini, Islam akan tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman modern tanpa kehilangan akar tradisinya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Sumber Referensi :<\/strong><br>Al-Bantani, Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar. Syarhu \u2018Uqudil Lujain fi Bayani Huquqil Zawjain. Darul Ihya<br>Abdul kodir, Faqihuddin Qira\u2019ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam<br>Dokumen Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Wardatusolihah Belakangan ini pembahasan tentang perempuan dalam Islam semakin sering muncul, terutama di media sosial dan lingkungan akademik. Banyak orang mulai mempertanyakan kembali bagaimana sebenarnya Islam memandang perempuan, khususnya dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan keluarga. Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa perempuan dalam tradisi Islam hanya cocok berada di ranah domestik atau urusan&#8230;<\/p>\n<p class=\"more-link-wrap\"><a href=\"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/2026\/09\/29\/reinterpretasi-gender-reinterpretasi-peran-perempuan-dalam-islam-nusantara\/\" class=\"more-link\">Read More<span class=\"screen-reader-text\"> &ldquo;REINTERPRETASI GENDER: Reinterpretasi Peran Perempuan Dalam Islam Nusantara&rdquo;<\/span> &raquo;<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":221,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[11,13,12],"class_list":["post-219","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-esai","tag-gender","tag-islam-nusantara","tag-peran-perempuan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=219"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/219\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":226,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/219\/revisions\/226"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/221"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mahad.uqgresik.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}